Informasi

Informasi

LMK ARMINDO adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa untuk mengelola hak ekonomi atas karya cipta, termasuk karya musik. memiliki kedudukan lebih tinggi dan bertugas mengumpulkan royalti dari pengguna karya musik dan mendistribusikannya kepada LMK-LMK yang berizin. memiliki izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hubungi Kami
Waktu Layanan

Waktu Layanan 24 Jam

  • Sen-Ming 24 Jam
  • Mon - Sun : 24 h
Contact Person

082127777758

(Telp/SMS/WA)

LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF

Apa Itu Remunerasi?

Remunerasi adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik Hak Terkait.

Siapa Saja Dari Hak Terkait yang Berhak Mendapatkan Remunerasi?

Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, produser fonogram dan Pelaku Pertunjukan memiliki hak untuk menerima remunerasi terkait dengan penggunaan karya rekaman suara yang mengandung hak produser fonogram maupun Pelaku Pertunjukan. Penarikan remunerasi atas hak terkait ini meliputi penggunaan karya rekaman suara oleh pengguna yang digunakan di tempat komersial.

Siapa Saja yang Harus Membayar Remunerasi?

Yang harus membayar remunerasi adalah mereka yang memutar dan atau membunyikan musik / lagu, sesuai dengan PP No.56 Tahun 2021 Pasal 3 ; 1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. 2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: seminar dan konferensi komersial. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek. konser musik. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. pameran dan bazar. bioskop. nada tunggu telepon. bank dan kantor. pertokoan. pusat rekreasi. lembaga penyiaran televisi. lembaga penyiaran radio. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel. usaha karaoke.

Hubungi Kami

PENDAFTARAN ANGGOTA

Hubungi Kami Kapanpun

KIRIM

LMK ARMINDO

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), merupakan perwakilan dari para produser musik dan pelaku pertunjukan (pemilik hak terkait), yang diberi mandat untuk mengelola penarikan remunerasi atas penggunaan karya melalui siaran (broadcasting) di radio dan televisi, serta dalam bentuk komunikasi kepada publik lainnya.